Pengurusan Call Sign Kapal

Call sign kapal adalah tanda pengenal unik yang diberikan kepada setiap kapal untuk keperluan komunikasi radio. Call sign ini digunakan oleh kapal untuk mengidentifikasi dirinya saat berkomunikasi melalui radio dengan stasiun darat, kapal lain, atau pesawat terbang. Setiap kapal, terutama yang berlayar secara internasional, wajib memiliki call sign yang telah diatur oleh badan otoritas telekomunikasi atau maritim di negara asal kapal tersebut.

Call sign biasanya terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Sebagai contoh, kapal yang terdaftar di Indonesia biasanya memiliki call sign yang diawali dengan huruf “Y”, misalnya “YB1234”. Call sign ini terdaftar secara resmi dan unik untuk setiap kapal, mirip dengan nomor registrasi kendaraan di darat.

Persyaratan Call Sign Kapal

  1. Surat Ukur
  2. GrosseAkta
  3. Laporan pemeriksaan Sertifikat Radio
  4. Akta Jual Beli atau Surat Kuasa bila pemohon bukan pemilik
  5. Surat Permohonan

Untuk mengurus dokumen call sign kapal, Anda perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas maritim dan telekomunikasi di negara tempat kapal terdaftar. Berikut adalah langkah umum yang biasanya perlu dilakukan:

Pendaftaran Kapal

  • Pendaftaran Kapal: Pastikan kapal Anda sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau instansi terkait di negara Anda. Kapal harus memiliki Sertifikat Kebangsaan atau dokumen pendaftaran kapal lainnya.

Pengajuan Permohonan Call Sign

  • Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Biasanya, dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Kebangsaan, bukti pendaftaran kapal, dokumen identitas pemilik kapal, dan dokumen teknis kapal.
  • Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan call sign ke otoritas telekomunikasi atau instansi maritim terkait di negara Anda, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Indonesia.

Pengisian Formulir

  • Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan call sign sesuai dengan format yang diberikan. Formulir ini biasanya mencakup informasi mengenai kapal, pemilik, dan perangkat komunikasi yang digunakan di kapal.

Proses Verifikasi

  • Verifikasi oleh Otoritas: Setelah pengajuan, dokumen Anda akan diverifikasi oleh otoritas terkait. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan negara tersebut.

Penerbitan Call Sign

  • Penerbitan Call Sign: Jika permohonan disetujui, Anda akan diberikan call sign resmi untuk kapal Anda. Call sign ini harus dicatat dan digunakan saat berkomunikasi melalui perangkat radio kapal.

Pemasangan pada Kapal

  • Pencatatan dan Penggunaan: Pastikan call sign ini dicatat dengan benar pada semua perangkat radio komunikasi di kapal dan digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika ingin menggunakan jasa kami bisa hubungi di no wa 0852 1410 9228. Pembayaran setelah dokumen terbit.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *